Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok melakukan penangka0an terhadap seorang pria inisial IJ (28) di Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang petani bawang yang memilik sabu siap edar,” kata Kasat.
Selanjutnya, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan.
“Petugas menyamar melakukan transaksi ( undercover buy) kepada IJ di tepi jalan di Jorong pangalian kayu Nagari alahan panjang Kecamatan lembah gumanti Kabupaten Solok,” ujarnya.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap IJ, yang mana saat itu ditemukan juga satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada digengggaman tangan sebelah kanan pelaku.
“Kemudian juga ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di pondok milik pelaku yang berada di jorong pangalian kayu nagari alahan panjang kecamatan lembah gumanti kabupaten solok,” ungkapnya.
Barag bukti yang diamankan diantaranya enam paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dan satu unit handphone android merek vivo warna biru.
Sementara itu, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat.
“Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)








