infosumbar.net – Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota dan Polres Solok menangkap tiga orang pencuri baterai tower Telkomsel.
Adapun ketiga pelaku yakni R (29), F(21) dan H (23) berhasil ditangkap polisi pada sebuah rumah di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti melalui KBO Reskrim IPTU Hengki Suhendra mengatakan, ketiga pelaku merupakan komplotan pencuri yang tidak hanya beraksi di Kabupaten Solok, tapi juga di TKP lain di Sumbar.
“Tiga pelaku pencuri baterai tower Telkomsel ini melakukan aksinya di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Tak hanya di Solok mereka sering beraksi di tempat lain,” ujarnya.
Ketiga pelaku diamankan saat sedang tertidur di rumah, dan tak berkutik saat diamankan polisi.
Aksi pelaku diketahui setelah adanya laporan dari pihak Telkomsel dan langsung diselidiki dan dilakukan penangkapan oleh polisi.
“Sedangkan dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi Tower sehingga dengan mudah mengambil baterai tersebut,” tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga baterai tower yang baru saja dicuri oleh ke tiga pelaku. Akibatmya pihak Telkomsel mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp 300 juta.
“Untuk ke tiga baterai sebagai barang bukti sudah kami amankan,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ayi)








