Infosumbar.net – Seorang pria dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota atas dugaan tindak pidana penipuan.
Mengaku sebagai dukun dengan pengobatan tradisional, pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya mencapai puluhan juta.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, mengatakan, dukun palsu ini adalah AZ (35) yang merupakan karyawan honorer asal Kota Solok.
Ia menceritakan penipuan yang dilakukan AZ, berawal saat korban NY, hendak mengobati anaknya, T.
Kemudian, NY, diberitahu dan direkomendasikan oleh rekannya untuk berobat ke dukun AZ, di Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok. Merasa yakin dengan pengobatan AZ, NY, kemudian mulai melakukan pengobatannya anakya.
“Pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku meminta uang sebesar Rp. 10.400.000.untuk biaya pengobatan pertama. Setelah itu, pada (27/5/2023) kembali meminta uang sebesar Rp 9.600.000 dengan alasan untuk biaya pengobatan dan kembali dikirim,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan minta uang sebesar Rp. 34.000.000.
“Akan tetapi, karena uang korban sudah tidak ada, korban NY meminjam uang tetangga dan menyerahkannya kepada pelaku,” tuturnya.
Terakhir, pelaku kembali meminta uang kepada korban pada 30 Mei 2023 sebesar Rp. 12.600.000, yang total keseluruhan uang tersebut adalah Rp 66.600.000.
“Jadi, informasi yang kami peroleh, AZ ini sudah lama membuka praktek pengobatan tradisional. Namun dulu, tidak dipatok tarif, alias pasiennya bisa bayar dengan sukarela. Dan penipuan itu baru kali ini ia lakukan,” kata Kasat kepada Infosumbar.net
Uang tersebut, kata Kasat diminta kepada korban dengan modus untuk membeli obat untuk pengobatan anak korban.
“Belinya katanya secara online. Namun setelah diperiksa harga obatnya tidak sampai segitu,” jelasnya.
Saat penangkapan pelaku AZ di rumahnyapetugas mengamankan uang sebesar Rp.53.800.000 dari sisa uang yang telah di berikan oleh korban.
“Adapun lebihnya telah dipakai oelh pelaku untuk sehari-hari dan untuk hura-hura,” tambahnya.
Sementara itu, barang barang yang diamankan polisi diantaranya satu helai kain berwarna hitam; satu buah kotak persegi yang berisikan bola emas; satu buah handphone Nokia warna hitam; satu buah handphone Nokia warna putih termasuk uang tunai sebesar Rp.53.800.000.
Oleh karena itu, kasat menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif jika ingin melakukan pengobatan.
“Berobatlah ke ahlinya, seperti dokter yg sudah jelas sertifikasinya,” tutupnya. (Ayi)