Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menyatakan, hingga hari ke sepuluh pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif, pihaknya belum menerima pendaftaran dari pengurus partai politik peserta pemilu 2024.
“Hari ke sepuluh ini belum ada pengurus parpol peserta pemilu 2024 yang mendaftarkan bacalon. Tadi rencananya ada, namun diundur untuk didaftarkan besok seperti Partai Nasdem, dan partai lain dilihat dari kesiapannya,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok, Defil, pada Rabu (10/5/2023).
Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Solok untuk pemilu tahun 2024 sendiri, telah dimulai semenjak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.
“Kemungkinan memang banyak Parpol yang mendaftar diri dihari terakhir, karena masih banyak persiapan dokumen persyaratan administrasi bacalon yang harus dilengkapi,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Defil, kendala yang dihadapi parpol untuk mendaftarkan bacalegnya yaitu masih banyak kekurangan kelengkapan dokumen pengajuan atau surat-surat yang dibutuhkan untuk mendaftar.
“Masih banyak yang kurang seperti, surat kesehatan, SKCK, dan lain sebagainya.Dokumen tersebut harus diminta ke instansi terkait seperti kepolisian ,pengadilan dan pihak RS,” ujarnya.
Disis lain, sejak awal pengajuan bacalon dibuka, pihak KPU sudah menyurati pengurus parpol tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi agar pendaftaran bisa dilakukan lebih cepat.
“Minimal dapat dilakukan pada pertengahan masa pendaftaran. Jadi, kalau ada persyaratan yang kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya. Kalau menyerahkan diakhir, dan kelengkapan dokumen ada yang kurang, takutnya akan jadi masalah. Apalagi jika waktu sudah habis tidak bisa diterima lagi,” jelasnya. (Ayi)