Infosumbar.net – Sebanyak 50 pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kota Solok dilantik di Balaikota Solok pada Selasa (31/1/2023).
Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, mengatakan pelantikan perubahan jabatan fungsional hasil penyetaraan, tidak terlepas dari paradigma yang dibangun oleh pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang mampu merespon setiap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
“Sistem kerja birokrasi dinilai tidak efektif dan efisien akibat panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui. Pemerintah menilai perlu adanya penyetaraan jabatan,” katanya.
Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara, agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh kementerian atau lembaga, baik level pusat maupun daerah,” sebutnya.
Penyederhanaan struktur menjadi salah satu implikasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya birokrasi kelas dunia.
Penataan kelembagaan melalui penyederhanaan birokrasi yang ditindaklanjuti dengan penyederhanaan struktur organisasi dan melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat dan daerah yang tujuannya mempercepat proses pengambilan keputusan pada instansi pemerintah, dan meningkatkan profesionalisme pegawai dengan mengutamakan basis keahlian pada ASN.
“Pelantikan ini tentu akan mendorong setiap ASN khususnya jabatan fungsional, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Solok,” tuturnya. (Ayi)