Infosumbar.net – Seorang kakek inisial U (74) yang merupakan seorang petani ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota pada Senin (9/12/2024).
U, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Sabtu (8/12/2024) di sebuah rumah di Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok
“Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, terjadi pada Sabtu (8/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra pada Selasa (10/12/2024).
Laporan ini berawal dari RN, menerima telfon dari kakak sepupunya, yang memberitahu bahwa kakak RN, yakni J, telah disetubuhi oleh Pelaku U.
Mendengar kabar ini, keesokan harinya RN langsung pulang ke rumahnya dan melihat keluarga besar sudah berkumpul.
“Saat pulang semua keluarga besar sudah berkumpul dan kemudian sepakat untuk melaporkannya ke polres solok kota untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, “ tandasnya.
Mendapat laporan ini, personil Polsek Bukit Sundi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
“Setelah ditangkap, tersangka diguring ke Polres Solok Kota,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju lengan panjang warna kuning kombinasi warna abu-abu di lengannya, di bagian depan bermerek CONY, satu helai celana panjang warna hijau tosca kombinasi abu-abu, dibagian lutut robek, satu helai celana dalam warna abu-abu tua.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan tersangka melanggar pasal 6 c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual jo 290 ayat(1) KUHP,” tutupnya. (Ayi)