Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Solok pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri pada Rabu (18/12/2024).
“Sampai saat ini kami masih menunggu surat pengumuman dari MK ke KPU RI,” kata Despa.
Selanjutnya, secara mekanisme, KPU Kabupaten Solok akan menetapkan calon terpilih paling lama tiga hari setelah MK secara resmi mengumumkannya.
“Setelah pengumuman keluar dan surat dari MK ke KPU RI, baru bisa ditetapkan terhitung 3x 24 jam, kami wajib menetapkan, bagi yang tidak teregister perselisihan hasil di MK,” tambahnya.
Oleh karena itu, hingga saat ini KPU Kabupaten Solok belum bisa memastikan kapan surat tersebut akan dikeluarkan MK.
Sebelumnya, setelah penetapan penghitungan suara resmi oleh KPU Kabupaten Solok pada 5 Desember 2024, paslon yang keberatan dengan hasil penghitungan selama 3 hari setelah penetapan.
Namun selama tiga hari tersebut tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon bupati dan wakil bupati solok nomor urut 3, Jon Firman Pandu-Chandra memperoleh suara terbanyak dengan hasil 88.615 suara.
Disusul oleh pasangan bupati dan wakil bupati solok nomor urut 2 Emiko – Irwan Afriadi dengan 45.810 suara dan pasanga Budi Satriadi – Hardinasis Kobal sebanyak 28.053 suara. (Ayi)