Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi untuk Pileg 2024.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Dalam ketetapan tersebut, perubahan Dapil terjadi untuk Kabupaten Solok dimana lima Dapil telah ditetapkan.
Penataan struktur baru dengan lima dapil diantaranya Dapil Solok 1, daerah Gunung Talang dan Danau Kembar dengan alokasi 7 kursi. Solok 2 daerah X Koto Singkarak, X Koto Diatas, dan Junjung Sirih dengan alokasi 6 kursi.
Solok 3 dengan daerah Kubung dan Sungai Lasi sebanyak 6 kursi. Solok 4 dari Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah dengan alokasi 7 kursi. Serta, Dapil Solok 5 untuk daerah Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti dengan alokasi kursinya 9.
“Benar, ketetapan KPU RI telah ditetapkan untuk lima dapil dari usulan dua dapil sebelumnya,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok, Defil, pada Kamis (9/2/2023)
Sebelumnya, untuk Kabupaten Solok sendiri, menetapkan dua Dapil diantaranya dapil baru dengan lima dapil, serta struktur dapil pada Pileg 2019 atau struktur lama dengan empar dapil terdiri dari Dapil Solok 1 terdiri dari Gunung Talang, IX Kito Sungai Lasi, dan Kubung dengan alokasi 11 kursi.
Solok 2, dengan daerah X Koto Singkarak, X Koto Diatas, dan Junjung Sirih dengan alokasi 6 kursi. Solok 3 dengan daerah Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Danau Kembar dengan 9 kursi. Kemudian Dapil Solok 4 dengan daerah Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti dengan 9 kursi.
Sedangkan jumlah kursi masih sama yaitu sebanyak 35 kursi.
“Rencananya memang ada sosialisasi kepada masyarakat maupun stakeholder terkait dari KPU perihal perubahan ini, akan tetapi waktunya belum ditentukan,” tutur Defil. (Ayi)