Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat koordinasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 pada Jumat (31/5/2024).
Kegiatan ini turut diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Solok di Solok Premiere Hotel.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, mengatakan pemetaan lokasi dan jumlah TPS yang akam dibentuk sesuai dengan regulasi yang mengatur tahapan Pemilihan Serentak Nasional.
“Sehingga pada 27 November mendatang, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada tempat-tempat yang telah dipilih sebagai lokasi TPS untuk Pemilihan Serentak yang akan datang,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dessy Arisandi, menjelaskan ketentuan pemetaan TPS untuk pemilihan serentak nasional.
Adapun jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal sebanyak 600 orang.
“TPS pemilih harus dalam satu kelurahan, tidak menggabungkan pemilih beda kelurahan, tidak memisahkan pemilih dalam satu KK, dan memerhatikan aspek geografis TPS pemilih,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dessy menambahkan bahwa KPU telah menerima data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari Kementrian Dalam Negeri.
Yang mana, Data DP4 yang diterima dari Kemendagri kemudian disinkronkan dengan data pemilih KPU Pusat yang tercatat pada pemilihan umum.
“Data ini kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan sudah sampai ke KPU Kota Solok tanggal 18 Mei 2024 lalu,” tambahnya.
Ia berharap, pemilihan serentak nasional nanti dapat berjalan sukses dan lancar.
“Semoga pendataan kita berjalan dengan baik dan sesuai dengan niat kita, yakni pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional yang lancar dan sukses,” tutupnya. (Ayi)








