Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, memusnahkan surat suara yang berlebih pada Pilkada 2024 pada Selasa (26/11/2024) sore.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan, pemusnahan ini merujuk pada keputusan KPU RI nomor 1519 tahun 2024.
“Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa surat suara yg berlebih, baik yang rusak maupun baik, KPU harus melakukan pemusnahan di saru hari sebelum pemungutan dan penghitungan,” katanya.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 97 lembar dengan 52 lembar surat suara gubernur dan 45 surat suara walikota.
“Data surat suara yang berlebih di Kota Solok, dari proses pengadaan sampai sortir, kelebihan kirim yakni 39 dalam kondisi baik dan rusak 13 rusak, totalnya 52 lembar untuk gubernur. Sedangkan untuk surat suara walikota yakni 40 lembar dalam keadaan baik dan 5 yang rusak totalnya ada 45,” tambahnya.
Selain itu, distribusi logistik ke masing masing TPS juga telah dilaksanakan, dan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
“Adapun jumlah TPS di Kota Solok yakni 118, yang sesuai dengan hasil monitoring Alhamdulillah sudah sampai ke tujuan masing masing,” ungkapnya.
Tak hanya itu, KPU Kota Solok memastikan, siap melaksanakan Pilkada dan berharap bisa berjalan dengan sukses dan lancar. (Ayi)