Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menggelar Sosialisasi dan Uji publik Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 kepada awak media di Hotel Taufina Kota Solok pada Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil Handika, mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, pada 14-15 Desember 2022.
“Sekarang bersama awak media besok sosialisasi akan kami berikan kepada tokoh adat,” katanya.
Dalam pelaksanaan uji publik ini, Asraf menyebutkan, masukan, tanggapan, bermanfaat untuk nantinya disampaikan kepada KPU pusat.
“Serta tujuannya untuk mendapatkan saran dari diskusi yang berasal dari berbagai kalangan,” tuturnya.
Kemudian, Didi Rahmadi, Ketua Program Studi Ilmu Politik UMSB selaku narasumber, menyampaikan, peranan media masa sangat penting dalam keterlibatannya ditengah politik dan pemerintah daerah.
“Media dapat memunculkan kesadaran politik masyarakat agar aktif dalam menyuarakan aspirasi. Dan juga sebagai pengawas dalam tindakan pemerintah teruyama kebijakan yang diluar batas, media wajib untuk konfirmasi dan memberitakannya,” ucapnya.
Di era sekarang, masyarakat Indonesia, sebut Didi lebih cendrung merespon media online untuk konsumsi berita yang dibutuhkannya.
“Media online dipandang memiliki beberapa kelebihan dibanding media cetak. Media Online saat ini terbukti terus berbenah dengan memanfaatkan kemajuan digitalisasi,” tandasnya.
Keuntungan diantaranya, ICT kuat, strategis, dan potensial.
Hal itu terbukti dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat mempengaruhi sikap dan orientasi seseorang.
Lebih lanjut, mengenai Dapil, Didi menerangkan, beberapa prinsip dalam penataan Dapil harus dipahami dan diperhatikan secara profesional terhadap sebaran kursi agar berimbang.
“Dapil menjadi medan tempur bagi caleg, pemerhatian secara profesional terhadap sebaran kursi agar berimbang, dan non diskriminasi merupakan hal penting untuk mengakomodir aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Adapun Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2022.
“Kota Solok yang terdiri dari dua kecamatan hanya terdapat satu opsi. Opsi menjadi terbatas karena wilayah kecil dan hanya memiliki 77.535 penduduk. Dan penataan Dapil Kota Solok telah memenuhi kategori” sebutnya. (Ayi/Aks)