Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Solok pada Minggu (11/8/2024) di D’Relazion Cafe.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, Komisoner Dessy Arisandi, Tomi Farto, Abdul Hanan dan Yance Gafar. Serta Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin beserta jajaran, kepala OPD dan PPK se Kota Solok.
Pada rapat tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni sebanyak 57.954 jiwa.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, dapat ditetapkan jumlah DPS untuk Pilkada 2024 di Kota Solok sebanyak 57.954 jiwa,” kata Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok.
Adapun jumlah tersebut, merupakan total keseluruhan dari dua kecamatan yang ada di Kota Solok.
Pertama, di Kecamatan Lubuk Sikarah, terdapat tujuh kelurahan dengan total 64 TPS. Adapun jumlah laki-laki yakni 15.606, perempuan 16.140 dengan total 31.746 pemilih.
Sedangkan di Kecamatan Tanjung Harapan, terdapat enam kelurahan dan 54 TPS. Jumlah pemilih laki-laki yakni sebanyak 12.930 dan perempuan 13.278. Total pemilih di Tanjung Harapan yakni 26.208 pemilih.
“Untuk keseluruhan TPS yakni 118, dan keseluruhan jumlah laki-laki yakni 28.536 dan perempuan 29.418 dan total keseluruhan 57.954,” ucapnya.
Selain itu, pada 18 -27 Agustus, KPU Kota Solok membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang telah ditetapkan.
“Nanti DPS tersebut akan ditempel di masing-masing kelurahan, masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan agar melapor ke PPS masing masing,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 24 Juni – 24 Juli 2024, Pantarlih telah melakukan coklit ke rumah warga. (Ayi)