Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum Kota Solok, membatasi jumlah peserta yang akan mengikuti pendaftaran calon walikota dan wakil walikota solok sebanyak 50 orang.
“Untuk jumlah pengantar atau peserta yang datang ke KPU Kota Solok, kami batasi jumlahnya sebanyak 50 orang,” kata Kordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Solok, Tomi Farto kepada infosumbar.net pada Selasa (27/8/2024).
Seluruh peserta tersebut, kata Tomi juga akan diberikan id card dari KPU sebagai tanda pengenal.
“Pembatasan ini kami lakukan agar pendaftaran dapat berjalan dengan aman dan kondusif dan bisa mengontrol semua peserta yang ikut medampingi. Termasuk perwakilan parpol, dan semua tim pendukung,” jelasnya.
Adapun alur pendaftaran nantinya, pasangan yang sudah datang ke kantor KPU Kota Solok akan langsung disambut oleh ketua maupun komisioner.
“Lalu, paslon akan dikalungkan semacam selendang, dan langsung diarahkan ke meja pendaftaran yang didampingi perwakilan parpol. Rombongan lain tetap menunggu di halaman kantor KPU yang telah kami sediakan kursi, dan yang akan masuk ke pendaftaran hanya pendamping,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketua dan sekretaris partai sebagai pendamping yang telah berada di ruang pendaftaran akan dilanjutkan denhan sambutan oleh ketua KPU Kota Solok, dan kemudian Paslon itu sendiri.
“Barulah LO menyerahkan dokumen persyaratan, dan langsung kami periksa syarat kelengkapan. Jikalau sudaj diserahkan dan dinyatakan lengkap, barulah diterima oleh tim paslon surat tanda terima pendaftaran dan surat untuk pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
“Terakhir, paslon akan diberikan kesempatan untuk konferensi pers,” tutupnya. (Ayi)