Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mengusulkan dua struktur daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk pemilihan legislatif tahun 2024.
“KPU Kabaupaten Solok mengusulkan dua dapil untuk Pileg tahun 2024 dan ketetapannya masih menunggu dari KPU RI pada 9 Februari 2023 nanti,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok, Defil, kepada Infosumbar.net pada Senin (31/1/2023).
Pertama, struktur dapil pada Pileg 2019 atau struktur lama dengan empar dapil. Dapil Solok 1 terdiri dari Gunung Talang, IX Kito Sungai Lasi, dan Kubung dengan alokasi 11 kursi.
Solok 2, dengan daerah X Koto Singkarak, X Koto Diatas, dan Junjung Sirih dengan alokasi 6 kursi. Solok 3 dengan daerah Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Danau Kembar dengan 9 kursi. Kemudian Dapil Solok 4 dengan daerah Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti dengan 9 kursi.
“Untuk penataan struktur baru, KPU Kabupaten Solok mengusulkan lima daerah pemilihan,” tuturnya.
Dapil Solok 1, daerah Gunung Talang dan Danau Kembar dengan alokasi 7 kursi. Solok 2 daerah X Koto Singkarak, X Koto Diatas, dan Junjung Sirih dengan alokasi 6 kursi. Solok 3 dengan daerah Kubung dan Sungai Lasi sebanyak 6 kursi. Solok 4 dari Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah dengan alokasi 7 kursi. Serta, Dapil Solok 5 untuk daerah Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti dengan alokasi kursinya 9.
Pada penataan daerah pemilihan sendiri, mengacu pada 7 prinsip sesuai dengan UU no 7 Tahun 2017 dan PKPU no 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Kami hanya mengusulkan dan menyertakan kajian serta pendapat dari berbagai elemen terkait, keputusan ditentukan oleh KPU RI,” sebutnya. (Ayi)