Infosumbar.net – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati solok akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Sesuai dengan PP nomor 80 tahun 2024, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, maupun walikota dan wakil walikota terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari mendatang,” katanya setelah penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Solok pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah.
Sedangkan untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur, akan dilaksanakan pada 7 Februari.
“Namun belakangan kami dengar ada wacana pengunduran, dan segala macamnya. Kami tetap menunggu perkembangan selanjutnya, apakah diundur atau sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Selain itu, pada Jumat (10/1/2025) akan ada usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih ke DPRD Kabupaten Solok. Oleh karena itu, ia berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk dapat merealisasikan janji janji semasa kampanye.
“Pesan kami kepada bupati dan wakil bupati terpilih semoga bisa mewujudkan janji janji kampanye demi masyarakat Kabupaten Solok,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nomor Urut 3, Jon Firman Pandu dan Chandra dengan perolehan suara 88.615 suara atau 54,53 persen Persen dari total suara sah, sebagai bupati dan wakil bupati solok terpilih. (Ayi)