Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akan melakukan rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1/2025) mendatang.
Rapat pleno ini, digelar untuk menetapkan bupati dan wakil bupati Solok terpilih, hasil Pilkada 2024, yakni pasangan Jon Firman Pandu dan Chandra.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri pada Selasa (7/1/2025) mengatakan, rapat pleno ini digelar setelah menidaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
“Jadwal pleno terbuka ditetapkan setelah kami menerima surat dari KPU RI, pada 6 Januari 2025,” kata Despa.
Oleh karena itu, penetapan calon akan ditetapkan 3 hari setelah surat penetapan itu diterima.
“Di Kabupaten Solok sendiri tidak ada guguatan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kpu yang tidak ada gugatan akan melaksanakan calon terpilih tiga hari setelah surat KPU ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, setelah penetapan penghitungan suara resmi oleh KPU Kabupaten Solok pada 5 Desember 2024, paslon yang keberatan dengan hasil penghitungan selama 3 hari setelah penetapan.
Namun selama tiga hari tersebut tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon bupati dan wakil bupati solok nomor urut 3, Jon Firman Pandu-Chandra memperoleh suara terbanyak dengan hasil 88.615 suara.
Disusul oleh pasangan bupati dan wakil bupati solok nomor urut 2 Emiko – Irwan Afriadi dengan 45.810 suara dan pasanga Budi Satriadi – Hardinasis Kobal sebanyak 28.053 suara. (Ayi)