Infosumbar.net – Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra mengatakan, korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan Kakek U (74) yakni wanita keterbelakangan mental.
“Korban dari aksi pelecehan oleh pelaku merupakan seseorang dengan keterbelakangan mental,” katanya pada Rabu (11/12/2024).
Adapun korban yakni J, berusia 42 tahun. Korban dan pelaku tidak ada hubungan saudara hanya satu kampung.
“Korban sudah berusia 42 tahunan. Aksi ini dilakukan disebuah rumah kosong,” tuturnya.
Sebelumnya, Seorang kakek inisial U (74) yang merupakan seorang petani ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota pada Senin (9/12/2024).
U, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Sabtu (8/12/2024) di sebuah rumah di Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok
“Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, terjadi pada Sabtu (8/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra pada Selasa (10/12/2024).
Laporan ini berawal dari RN, menerima telfon dari kakak sepupunya, yang memberitahu bahwa kakak RN, yakni J, telah disetubuhi oleh Pelaku U.
Mendengar kabar ini, keesokan harinya RN langsung pulang ke rumahnya dan melihat keluarga besar sudah berkumpul.
“Saat pulang semua keluarga besar sudah berkumpul dan kemudian sepakat untuk melaporkannya ke polres solok kota untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, “ tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju lengan panjang warna kuning kombinasi warna abu-abu di lengannya, di bagian depan bermerek CONY, satu helai celana panjang warna hijau tosca kombinasi abu-abu, dibagian lutut robek, satu helai celana dalam warna abu-abu tua.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan tersangka melanggar pasal 6 c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual jo 290 ayat(1) KUHP,” tutupnya. (Ayi)