Infosumbar.net – Kejaksaan negeri Solok menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berstatus hukum tetap pada Rabu (15/3/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Adapun barang bukti yang di musnahkan yaitu narkotika jenis Ganja sebanyak 1000,44 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 30,26 Gram, minuman keras, tangki modifikasi, uang palsu serta barang bukti lainnya.
Kajari Solok Andi Metrawijaya mengatakan pada pemusnahan kali ini hampir 80% di dominasi oleh perkara narkotika
“Kita harus meningkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga kabupaten dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran Narkoba menjadi Zero atau bersih dari narkoba,” katanya.
Kemudian, hadir dalam kesempatan ini Bupati Solok, Epyardi Asda yang menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Aparat Penegak Hukum bersama dengan BNN yang telah berhasil mengurangi tindak pidana Hukum yang terjadi di Kabupaten dan Kota Solok.
“Saya akan mendukung sepenuhnya untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok, semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini,” tutupnya. (Ayi)