Infosumbar.net – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial WF (23), warga Jorong Kapalo Koto Nagari Gantuang Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang berprofesi sebagai Ibu rumah tangga.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (19/10/2022) pukul 18.40 WIB di Jalan Kampai RT 002 RW 001 Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
“Kami telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu,” katanya.
Kemudian, Iptu Rico Putra Wijaya menjelaskan kronologi penangkapan dimana teruduga pelaku sempat mencoba membuang barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan seorang yang pada sepeda motor. Saat pelapor berusaha mengamankan terlapor yang sedang duduk dibonceng diatas sebuah sepeda motor yang sedang berjalan, kemudian pelapor mengamankannya dengan memegang tangan kiri terlapor sehingga ia jatuh,” terangnya.
Saat itu juga, WF berusaha membuang sesuatu dengan tangan kanannya sedangkan pengendara motor berusaha melarikan diri.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu kotak korek api yang berisikan satu paket yang berisi narkotika gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan jarak sekira 2 (Dua) meter dari lokasi terlapor diamankan.
“Pelapor juga mengamnakan alat komunikasi terlapor berupa satu unit handphone merk xiaomi warna hitam, di samping sebelah kiri terlapor diamankan yang berjarak sekira 30cm.
Berselang 15 menit pelapor membawa terlapor beserta barang bukti menuju lokasi rekan pelapor, yang berhasil mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan oleh pengendaranya berjarak sekira 2 KM.
“Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (Ayi)