Infosumbar.net – Seorang pria berinisial TJP (26) warga Kelurahan Tanjuang Taba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang diamankan Satresnarkoba Polres Solok terkait penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
“Pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, kami mengamankan TJP yang sedang mengendarai motor,” katanya.
Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika Sabu.
“Petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Melihat pelaku dengan ciri ciri yang disampaikan pelapor, petugas langsung membuntuti dan memberhentikan pelaku.
“Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di temukan di genggaman tangan kanan pelaku,” terangnya.
Setelah itu, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui masih menyimpan satu peket narkotika jenis sabu yang disimpan di kontrakan tempat pelaku bekerja.
Petugaspun langsung menuju ke kontrakan pelaku, yang beramat di Jorong Simpang Sawah Balik Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Dikontrakan tersebut petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem warna bening dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tuturnya.
Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)