Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria yang menyalahgunakan narkoba jenis ganja di Kampung Jawa, Jorong Bukik Gompong, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kasatresnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, mengatakan, terduga pelaku adalah RF (15) yang diamankan petugas pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami melakukan penangkapan di Jorong Bukik Gompong, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Berawal dari informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa ganja,” kata Kasat.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang sedang berada ditepi jalan mirip dengan ciri – ciri yang didapat dari masyarakat.
“Petugas langsung mendekati pelaku dan menangkap RK. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dalam saku belakang celana korban,” ujarnya.
Saat diinterogasi, RK mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas adalah miliknya.
“Keseluruhan barang bukti oleh petugas. Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, barang bukti yanh diamankan diantaranya satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih, satu unit Handphone merk Oppo A37 warna putih, serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam. (Ayi)