Infosumbar.net – Kecelakaan terjadi di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 22 Jorong Biteh Nagari Kacang Kabupaten Solok pada Kamis (7/7/2022).
Kasat Lantas Polres Solok Kota, AKP Muhammad Sughindo menjelaskan kronologi kecelakaan laka lantas berawal dari Mobil Box Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BA 8201 BY yang dikemudikan oleh Septia Rozartis Ekaputra yang melaju dari arah Padang Panjang menuju Kabupaten Solok melaju dengan kecepatan tinggi.
“Mobil Box tersebut hilang kendali dan melebar ke kanan. Disaat bersamaan dari arah berlawanan, dari arah Solok menuju Padang Panjang datang mobil Minibus Toyota Agya nomor polisi BA 1573 HN yang dikemudikan oleh Amelia sehingga terjadi tabrakan,” ujarnya.
Kemudian, setelah tabrakan tersebut, mobil minibus Toyota Agya nomor polisi BA 1573 HN bertabrakan lagi dengan Mobil Minibus Toyota Avanza nomor polisi BA 1407 MC yang dikemudikan oleh Supri yang datang dari arah Solok menuju Padang Panjang hingga terjadilah kecelakaan beruntun.
Sementara itu, akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi dan dua orang penumpang mobil minibus Toyota Agya nomor polisi BA 1573 HN mengalami luka – luka di bagian kepala , patah tulang tangan dan kaki dan Meninggal Dunia dalam perawatan di Puskesmas Singkarak.
“Sopir dan penumpang mobil minibus toyota agya atas nama Amelia, Gusti dan Wirman mengalami luka luka dan meninggal dunia dalam perawatan. Dan Anggi Suryati mengalami patah tangan kanan, kaki kiri dan dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah M. Natsir,” tuturnya.
“Kondisi mobil ringsek, adapun total kerugian materil akibat laka lantas ini adalah Rp 10 Juta. Hingga saat ini kami masih mendalami keterangan dari Saksi,” imbuhnya. (Ayi)