Infosumbar.net – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lingkar Solok–Padang, tepatnya di Jorong Linjuang, Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Selasa sore (11/11). Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Isuzu Traga Pick Up Box dengan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
Kondisi jalan saat kejadian dilaporkan sepi dengan permukaan aspal yang lurus namun licin. Kecelakaan terjadi pada sore hari saat cuaca gerimis. Pandangan pengendara di lokasi kejadian sebenarnya cukup bebas, dan di sekitar lokasi terdapat pemukiman warga.
Kanit Laka Lantas Polres Solok, Ipda Hendri Maiharzah mengatakan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Yazil Al Habib (17) datang dari arah yang sama dengan mobil Isuzu Traga Pick Up Box BA 8415 HA yang dikemudikan oleh Yandri Dinata (37). Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor berusaha mendahului kendaraan di depannya.
“Namun saat melakukan pengereman, sepeda motor tersebut mengalami slip akibat kondisi jalan yang licin. Akibatnya, kendaraan roda dua itu menabrak bagian belakang mobil Isuzu Traga, sehingga pengendara dan penumpangnya terjatuh ke badan jalan. Benturan keras menyebabkan keduanya mengalami luka serius,” katanya.
Kedua korban, yakni Yazil Al Habib, warga Jorong Balai Oli, Nagari Jawi-Jawi, Kecamatan Gunung Talang, dan Adit Alfis (17), warga Jorong Panarian, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, sempat dilarikan ke RSUD Arosuka untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa Adit Alfis tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat.
“Sementara itu, pengemudi mobil Isuzu Traga, Yandri Dinata, merupakan warga Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Ia tidak mengalami luka berarti. Kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dua orang saksi mata di lokasi kejadian, yakni Riza Chamil (15) dan Nur Aisyah (15), keduanya pelajar asal Nagari Koto Gadang Guguak, memberikan keterangan bahwa kecelakaan terjadi secara tiba-tiba saat sepeda motor berusaha menyalip kendaraan di depannya.
“Akibat kecelakaan tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp500.000. Polisi menegaskan tidak ada korban jiwa lainnya dalam peristiwa itu selain korban meninggal dunia atas nama Adit Alfis. Sementara pengendara lainnya hanya mengalami luka ringan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi-saksi. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (*)








