Infosumbar.net – Baru baru ini, beredar di media sosial informasi yang menyatakan pembuatan sim gratis berlaku seumur hidup, yang pendaftarannya dibuka hingga akhir Desember 2024 di seluruh Indonesia.
Informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut, telah menyebar luas di grup WhatsApp maupun aplikasi seperti TikTok dan Instagram.
Bahkan, sejumlah akun turut menyampaikan tata cara pembuatan sim gratis tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido pada Selasa (17/12/2024) kepada infosumbar.net memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa informasi terkait pembuatan sim gratis berlaku seumur hidup tersebut tidaklah benar alias hoax,” katanya.
IPTU Rido menambahkan, fungsi SIM tertera dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
“Dalam UU tersebut SIM bergungsi sebagai sebagai bukti Kompetensi mengemudi; sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat Keterangan Identitas Lengkap Pengemudi; dan data pada Registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan Penyelidikan, Penyidikan dan Identifikasi Forensik Kepolisian,” tuturnya.
Dengan demikian, Kasat meminta masyarakat tidak mempercayai beredarnya informasi yang menyatakan Polri melaksanakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di bulan Desember 2024.
“Kami mengimbau masyarakat khsususnya di Kabupaten Solok, untuk tidak percaya dan jangan menyebar luaskan informasi yang belum akurat kebenarannya. Sebab, hal itu dapat merugikan orang banyak,” tutupnya. (Ayi)