Infosumbar.net – Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani saat konferensi pers pada Jumat (20/12/2024) mengatakan, oknum ASN di UPT Pembibitan Ternak Sapi Aripan, Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang jual 29 ekor sapi rugikan negara hingga ratusan juta.
“Kerugian negara akibat kasus korupsi ini yakni sebanyak Rp 241.152.458 dengan menjual sebanyak 29 ekor sapi milik Dinas Pertanian Kabupaten Solok,” katanya.
Adapun tersangka DP (58) merupakan ASN sekaligus koordinaror keamananan di UPT Pembibitan Ternak Sapi. DP, melakukan aksinya dengan menjual 29 ekor sapi secara bertahap pada tahun 2020.
“Jadi, sebanyak 29 ekor sapi milik Dinas Pertanian Kabupaten Solok ini, dijual secara bertahap oleh DP kepada dua orang penadah, dan penadah ini kami tetapkan sebagai saksi. Misalnya, dua atau tiga ekor dalam satu kali transaksi yang ditotalkan menjadi 29 ekor sapi,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres menambahkan, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini, sebab DP menggunakan hasil penjualan sapi tersebut untuk kepentingan pribadi dan karena faktor ekonomi.
“Hasil dari penjualan sapi digunakan untuk kepentingan sehari hari dan faktor ekonomi, dengan modus penjualan sapi, yakni mengatakan kepada penadah bahwa sapi ini adalah hasil lelang,” jelasnya.
Kemudian, pada tahun 2021, DP ditetapkan sebagai tersangka, namun mangkir dalam dua kali panggilan polisi dan melarikan diri.
“Semenjak 2021, DP menjadi DPO dan akhirnya pada Agustus 2024, tersangka ditangkap di kontrakannya di Kabupaten Gayo, Aceh,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 20 dokumen yang semuanya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Pada 18 Desember 2024 kemaren, kejaksaan menyatakan semua berkas lengkap dan hari ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)