Infosumbar.net – Keputusan bersama Banzas, MUI fan Kementerian Agama Kabupaten Solok, tentang nominal Zakat Fitrah dan Fiddyah tahun 1444 H telah ditetapkan.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Baznas dan MUI, Ormas islam dan Kepala Kemenag Kabupaten Solok pada Jumat 17 Maret 2023.
Ketua Baznas Kabupaten Solok, Edwar, mengatakan, nominal zakat fitrah dan fiddyah disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Karena sehari-hari masyarakat mengkonsumsi beras, maka nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang bisa dikonsumsi,” katanya pada Rabu (5/4/2023).
Adapun nominal zakat Kabupaten Solok, terbagi pada empat kategori, yaitu Sokan Rp 40 ribu, Anak Daro Rp 35 ribu, IR. 42 Rp 32 ribu, serta Dolok/ Bulog Rp 27.500.
Sementara itu, untuk bedaran fiddiyah, pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 20 ribu.
“Bisa dibayarkan ke masjid, surau, atau amil zakat lainnya, boleh juga langsung ke Kantor Baznas. Tapi jangan sampai terlambat sampai batas waktu terakhir yaitu hingga khatib shalat Hari Raya Idul Fitri naik mimbar,” tutupnya. (Ayi)