Infosumbar.net- Sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga Desember 2024, Polres Solok Kota telah mengungkap sebanyak 39 kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani pada Senin (30/12/2024) saat konferensi pers di Mapolres Solok Kota.
“Selama tahun 2024, kami telah mengungkap sebanyak 39 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota. Dari 39 kasus, penyelesaiannya mencapai 90 persen,” katanya.
Dari 39 kasus yang diungkap, diamankan sebanyak 48 tersangka. Sedangkan total barang bukti yang berhasil diamankan yakni Daun Ganja 54,73 gram, sabu 80,086 gram, pil exstasi 2 butir.
“Jumlah pengungkapan kasus tahun 2024 sama dengan tahun 2023 yang juga 39 kasus. Namun, di tahun 2023, jumlah tersangka yang diamankan yakni sebanyak 54 orang, dan diamankan ganja 73,08 gram, 827,26 gram sabu, serta 2 pil ekstasi,” ungkapnya.
Dari 48 tersangka yang diamankan selama tahun 2024, profesi yang paling banyak diamankan yakni wiraswasta sebanyak 29 orang, mahasiswa 4 orang, buruh 5 orang, pengangguran 5 orang, pekerja swasta 3 orang, pelajar 1 orang, petani 1 orang.
“Jenis kelamin yang kami amankan paling banyak yakni laki laki sebanyak 45 orang dan selebihnya sebanyak 3 orang adalah perempuan,” tandasnya. (Ayi)