infosumbar.net – Seorang pria inisial AFP ditangkap Satres Narkoba Polres Solok Kota pada Senin (19/5/2025) di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok saat hendak mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Aminurrasyid mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah, tepatnya di belakang Terminal Bareh Solok,
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku.
pukul 23.30 WIB, kami menuju lokasi dan melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri sedang duduk di depan rumahnya, yakni AFP,” kata Kasat.
Saat hendak diamankan, AFP sempat melarikan diri ke arah belakang ruma, namun berhasil diamankan petugas. Di hadapan para saksi, petugas menanyakan kepada pelaku mengenai keberadaan sabu yang disimpan.
“Pelaku kemudian menunjukkan bahwa sabu tersebut disimpan di atas meja di dalam kamarnya,” ujarnya.
Pelaku mengakui bahwa ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu darinya.
“AFP mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Kori, yang tinggal sekitar 400 meter dari rumahnya. Tapi saat tim melakukan pengembangan ke rumah Kori, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri,” tandasnya.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket plastik klip bening berisi diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 11 plastik klip bening kosong, 1 pipet serok, Uang tunai Rp150.000, 1 unit HP Samsung A05s warna hijau muda (ditemukan di atas kasur ruang keluarga), 1 plastik klip bening berisi diduga sabu (ditemukan di depan rumah, tempat pelaku semula duduk), 1 unit HP Realme 10 warna Clash White
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna proses hukum lebih lanjut. (Ayi)