Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jorong Batu Palano, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan tersangka yang diamankan yakni pria inisial SN &28) yang merupakan warga Keurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening, satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, serta satu kotak rokok merek ESSE CHANGE DOUBLE warna biru yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” katanya.
Adapun penangkapan sendiri, bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkotika di kawasan Jorong Batu Palano. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan kami menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat, pria tersebut terlihat berjalan sendirian di tepi jalan,” katanya.
Tak menunggu lama, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap SN. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu di atas tanah dekat lokasi penangkapan. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak rokok yang juga berada di tanah dekat tersangka.
“ Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang saat melihat kedatangan petugas,” ujarnya.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas Satresnarkoba Polres Solok akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Solok. (Ayi)