infosumbar.net – Kementerian Pertanian RI resmi mengumumkan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen, yang mulai berlaku pada Rabu (22/10/2025).
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyebutkan, penurunan harga ini berlaku di seluruh Indonesia sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
“Hal ini sangat bersejarah, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran,” katanya.
Adapun daftar harga terbaru yakni Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kemudian, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram serta pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Penurunan harga pupuk subsidi ini disambut positif oleh Pemerintah Daerah termasuk di Kabupaten Solok. Bupati Solok, Jon Firman Pandu pada Kamis (23/10/2025) mengatakan, kebijakan ini dinilai dapat menurunkan beban petani sehingga dapat meningkatkan produksi.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan ini dan bersyukur ada pengurangan 20 persen. Apalagi bagi petani yang menggunakan pupuk subsidi melalui kelompok tani, sehingga tanaman padi petani lebih baik dan produksi pangan lebih meningkat,” ujarnya kepada infosumbar.net.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Solok akan segera menyesuaikan harga pupuk di tingkat lapangan, sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Pertanian.
Ia menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian serta distributor akan diperkuat agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan distributor Kabupaten Solok untuk memastikan harga di lapangan sesuai dengan HET yang baru. Kami juga akan melakukan pemantauan agar tidak ada penyimpangan di tingkat kios,” jelasnya.
Dengan demikian, Bupati menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan distributor agar kebijakan penurunan harga ini benar-benar dirasakan oleh seluruh petani di Kabupaten Solok.
“Semoga dengan adanya penurunan ini benar benar dirasakan dampaknya bagi masyarakat Kabupaten Solok yang banyak berprofesi sebagai petani,” tutupnya. (Ayi)








