Infosumbar.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok sedang melakukan persiapan dalam penilaian evaluasi pelayanan publik oleh Men-PAN RB.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Ricky Carnova pada Kamis (30/5/2024) mengatakan, persiapan dilakukan dengan terus meningkatkan pelayanan dengan berbagai terobosan.
“Yang diharapkan, nilai untuk Kabupaten Solok akan meningkat dari sebelumnya tahun 2022 A-, dan target kami menjadi A+. Angka inipun sebenarnya sudah meningkat dari tahun 2021 dimana Kabupaten Solok nilainya B,” katanya.
Dalam penilaian ini pun ada sebanyak 14 komponen penilaian. Untuk itu, Disdukcapil juga menargetkan masuk 10 besar terbaik nasional.
“Kami memang tahun ini masuk 10 besar nasional , dan sebelumnya sudah menjadi yang terbaik di Sumbar. Berbagai persiapan yang kami lakukan saat ini diantaranya pembenahan sarana prasarana, dan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Solok juga sedang mempersiapkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
“Saat ini kami juga sedang mempersiapkan penilaian dari Ombudsman,. Tahun 2022, nilai Kabupaten Solok yakni 89,82 dan tahun 2023 meningkat menjadi 95,54. Dan tahun ini kami harap nilainya semakin naik,” pungkasnya.
Disamping itu, sejumlah inovasi yang telah diberikan Disdukcapil untuk meningkatkan kualitas layanan diantaranya Melayani Akses Dokumen dari Rumah Via WA (Marawa).
Layanan ini sudah dimulai semenjak Bulan Juni 2022. Dan pada Bulan November tahun 2023, Disdukcapil telah meluaskan jangkauannya dengan layanan Marawa Nagari.
“Jadi, masyarakat yang tidak punya android cukup ke kantor walinagari untuk pengurusannya,” jelasnya.
Untuk pengiriman KTP, Disdukcapil pun sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk dapat menggunakan layanan COD dengan biaya pengiriman Rp 10 ribu ke seluruh wilayah di Kabupaten Solok.
Serta, Disdukcapil juga telah membuka layanan cetak KTP di Kantor Camat Lembah Gumanti semenjak tahun 2023.
“Juga kami punya layanan Cekatan (Cetak Kartu Tanpa Antrian) dimana masyarakat yang KTP nya hilang atau rusak dapat diurus dalam waktu dua menit dan bebas antri seperti layanan drive thru,” tutupnya.
(Ayi)








