Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok akan segera menetapkan pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kota Solok, Tomi Farto.
“Kami akan segera menetapkan pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal sebagai pasangan walikota dan Wakil Walikota Solok,” katanya.
Yang mana, hal ini dinyatakan setelah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok Kota Solok tahun 2024 dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang gugatan ke MK dengan nomor perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur,” tambahnya.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Pilkada Kota Solok, Nofi Chandra dan Leo Murphy selaku termohon menyampaikan gugatan.
Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra – Leo Murphy mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 19.061 suara, sehingga terdapat selisih 1.645 suara dengan jumlah suara sah mencapai 37.557 suara.
Menurut Pemohon selisih suara pihaknya terjadi karena pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok.
Pemohon mengungkapkan wujud pelanggaran TSM yang melibatkan Baznas tersebut diduga dilakukan melalui kebijakan pemberian zakat dan bantuan sosial lainnya hanya kepada anggota masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 02.
Dikutip dari laman resmi mkri.id, Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. (Ayi)