Infosumbar.net – Seorang pria inisial HG (40) ditangkap polisi di Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Penangkapan ini, dilakukan karena diduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di nagari tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri cirinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (15/1/2025) petugas langsung menuju ke TKP di sebuah rumah di bukik tandang dan langsung menggerebek rumah tersebut.
“Saat kami masuk ke dalam rumah, di dapati tersangka HG sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung kami amankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan sebuah plastik klip bening berisi sabu di atas kasur, yang mana saat diinterogasi, HG mengaku bahwa sabu tersebut dibeli RD dan diantar ke rumah HG oleh RD
“Juga ditemukan barang bukti sebuah korek api mancis, sebuah buah pipet serok, sebuah jarum modifikasi,dan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca bening yang terpasang pipet,” tandasnya.
Tak hanya itu, dengan gerak cepat tim Satres Narkoba Polres Solok Kota menuju rumah RD yaitu berada di Jorong Sawah Kandih Nagari Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dan turut mengamankan RD.
“Sampai di rumah RD ia mengaku sabu tersebut disimpan di loteng rumahnya. Di atas loteng kamar mandi tersebut ditemukan puluhan paket sabu di kantong hitam dan merah masing masing diantaranya berisi sebuah kotak kaleng berisi lima plastik bening dibungkus tisu diduga berisi narkoba jenis shabu, sebuah plastik klip bening ukuran besar yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi empat buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dan satu buah plastik klip bening ukuran besar yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi 10 buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
“Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit timbangan digital, satu unit Handphone merk Nokia warna Biru,dan satu unit Handphone Android merk VIVO Y17s warna Forest Green yang diduga digunakan oleh terlapor untuk transaksi narkotika, serta sejumlah uang,” ungkapnya.
Selanjutnya, keseluruhan barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ayi)