Infosumbar.net – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Provinsi Sumbar di Kabupaten Solok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Bimtek Training of Trainer (Tot) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Senin (1/7/2024) di D’Relazion Kota Solok.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Solok, Despa Wandri mengatakan, PSU pada 13 Juli 2024 nanti teknisnya hampir sama dengan Pemilu pada 14 Februari lalu.
“Sama dengan Pemilu 14 Februari lalu, masih menggunakan Sirekap. namun ada sedikit perbedaan yang harus serius dan hati-hati dalam menghadapinya apalagi persiapannya hanya 45 hari. Kalau tidak serius bisa saja ada indikasi dilaporkan lagi ke MK,” katanya.
Lebih lanjut, Despa menerangkan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPPS maupun PPS yang harus disampaikan PPK saat hari pemungutan suara ulang.
Diantaranya, data pemilih pada PSU tidak dimutakhirkan oleh Pantrarlih. Yang mana, KPPS masih menggunakan DPT saat Pemilu kemarin.
“Tetap DPT pada 14 Februari. Baik yang sudah menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan hak pilih, kalau terdaftar silahkan datang dan gunakan hak suara,” jelasnya.
Selanjutnya, DPTb Pemilu 14 Februari, kata Despa tidak dapat digunakan lagi saat PSU.
“Jadi DPTb ini harus yang baru, yang dapat diurus oleh pemilih satu minggu sebelum pemilihan nanti. Juga, tanyakan juga pemilih yang sudah meninggal dunia agar namanya di DPT bisa dihapus atau dicoret,” ungkapnya.
Disamping itu, ia juga menjelaskan kepada PPK maupun PPS agar dapat mensosialisasikan kepada pemilih dan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan mencoblos salah satu nama calonn DPD.
“Jadi, selalain mensosialisasikan datang ke TPS untuk PSU, juga disampaikan untuk mencoblos salah satu nama calon. Jangan kertas suara kosong tanpa dicoblos pemilih,” imbuhnya. (Ayi)