infosumbar.net – Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan petasan dan minuman keras berbagai merek di Kota Solok.
Adapun petasan dan miras tersebut diamankan dari tiga orang pedagang.
“Kami mengamankan ratusan petasan dan miras saat puasa pada tiga orang pedagang di Kota Solok,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi pada Senin (10/3/2025).
Ia melanjutkan, razia ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan banyak anak anak yang main petasan khususnya saat ibadah tarawih. Dan kami terjun ke sejumlah pedagang di tiga lokasi berbeda dan ditemukan yang berjualan petasan tidak sesuai dengan izin,” ungkapnya.
Pedagang yang ditertibkan ini , menjual mengedarkan tidak sesuai dengan izin penjualan dan izin peredaran kadar gram misiue dalam petasan yang tidak boleh melebihi 20 gram.
Dari penjual berinisial FR (30), warga Nagari salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Soloko ditemukan 62 pak petasan berbagai merek.
Pedagang inisial M (53),
warga Sawah Sianik Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dengan Barang Bukti 46 pack petasan jenis korek api dan kretek.
Selain itu, kata Oon kita juga menyita minuman keras (miras) dari pedagang berinisial NV (56) ditemukan sejumlah Botol miras berbagai merek.
“Ketiga pedagang tesebut dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk diberikan penindakan dan barang bukti tersebut diamankan,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau mari bersama menjaga kondusifitas guna mewujudkan rasa aman bagi masyarakat Solok yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
“Hasil dari kegiatan penertiban berupa minuman keras (miras) dan petasan tersebut dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk diberikan penindakan atau diamankan terhadap barang tersebut,” tutupnya. (Ayi)