Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamakan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Minggu (9/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan penangkapan dilakukan disebuah rumah di Jorong Balai Tangah, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
“Keempat tersangka yang diamankan berinisial AA (19), MT (25), FN (36), dan EJ (22). Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta pekerja swasta yang berasal dari Nagari Cupak,” katanya.
Dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket besar sabu satu pakey sabu, kecil dalam plastik klip bening, ganja 1 paket yang dibungkus lakban kuning.
“Kemudian 1 timbangan digital, 1 kaca pirek, dan 1 alat hisap bong, sebuah handphone Infinix putih dan 1 handphone Oppo biru,1 kotak merek Lost Vape,” tuturnya.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21.30 WIB.
“Pada pukul 22.00 WIB, petugas memasuki rumah yang dimaksud dan mengamankan keempat tersangka,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Sebagian barang bukti ditemukan di dalam kamar, sementara paket ganja ditemukan di sebuah kursi panjang di teras rumah.
Selanjutnya, seluruh barang bukti disita, dan keempat tersangka dibawa ke Kantor Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya. (Ayi)