Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan dua orang pelaku diduga penyalahguna narkotika jenis ganja pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial TF (31) dan A (23).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang pelaku diduga penyalahguna narkoba. Mendapat informasi ini, kami langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang di curigai sebagai tempat menyimpan narkotika. Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap TF yang berada didalam kamar di rumah tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap TF ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Ganja dan dua lembar kertas paper di bawah karpet di dalam kamar. Setelah di introgasi, TF mengaku bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari A,” ucapnya.
Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan ke rumah A, di Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan menangkap A di rumahnya.
“A mengakui bahwa satu paket ganja tersebut berasal dari dirinya. Selanjutnya keseluruhan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika disita oleh petugas. Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)