Infosumbar.net – Dua pelaku pencurian terhadap aset negara berupa rel kereta api terjadi di Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dua pelaku yang berhasil kami amankan adalah H (40) dan D (42) yang kepergok saat akan mengangkut besi rel kereta api hasil curian,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan.
Dalam kronologi peristiwa tersebut, terdapat empat pelaku yang melancarkan aksinya yang telah dimulai sejak 8-11 Maret.
“Pencurian sudah dimulai sejak Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB hingga Sabtu (11/3/2023) pukul 03.00 WIB,” ujarnya
“Ada dua lagi pelaku yang masih buron dan dalam penyelidikan kami, yaitu P dan B, yang bertugas mengambil besi rel kereta api dengan cara memotongnya dengan ukuran masing-masing lebih kurang 2 meter dengan mengganakan peralatan 1 set mesin las,” imbuh Fadilan.
Selanjutnya, barulah kemudian besi rel kereta api tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh pelaku H, dengan cara mengangkatnya, dan besi rel kereta api tersebut diangkut lagi S ke depan SMPN 2 Kacang Kabupaten Solok menggunakan becak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam miliknya.
Adapun kerugian yang dialami oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI atas pencurian rel kereta api tersebut lebih kurang senilai Rp. 45.000.000
“Pencurian ini dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. (Ayi)