infosumbar.net – Satreskrim Polres Solok Kota menangkap dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel saat Ramadan.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni D (48) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan RD (43) yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Dari dua pelaku yang kami amankan, inisial D merupakan bandar judi dan lainnya pemain,” kata Kasat kepada infosumbar.net.
Adapun penangkapan sendiri dilakukan pada Jumat (7/3/2025) sekitar pulul 22.30 WIB di Jorong Galagah, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Penangkapan ini dilakukan berdasar laporan masyarakat bahwa diduga di TKP sering dijadikan tempat bermain judi togel.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas langsung bergerak ke TKP dan diamankan dua orang pelaku.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone Android merk OPPO Reno warna hitam, sejumlah uang tunai dan satu unit ATM,” ungkapnya.
Setelah itu tim Sat Reskrim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke mako Polres Solok Kota. (Ayi)