Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota solok untuk Pilkada 2024 pada Minggu (22/9/2024).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Solok, Tomi Farto mengatakan, hal ini sesuai dengan PKPU no 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Disebutkan bahwa, pada 22 September 2024, KPU harus sudah menetapkan pasangan calon Gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota.
“Maka dari itu, KPU Kota Solok secara resmi telah menetapkan dua pasang calon Walikota dan wakil walikota solok melalui rapat pleno tertutup yang dilaksanakan di kantor KPU Kota Solok,” katanya.
Adapu pasangan calon yang ditetapkan tersebut yakni paslon Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan H. Suryadi Nurdal, SH., Kedua; Paslon Nofi Chandra, SE dan Leo Murphy, SH, MH.
Kedua Paslon ditetapkan berdasarkan kepada pasal 120 PKPU no 8 th 2024. Yang mana, KPU menetapkan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota yang telah memenuhi syarat.
“Sebagaimana sebelumnya KPU kota Solok telah melakukan penelitian administrasi pada tgl 29 Agustus sd 4 September 2024. Kemudian penelitian administrasi perbaikan pada tgl 6 SD 14 September 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Tomi, berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan, kedua Paslon dinyatakan telah memenuhi syarat.
Disamping itu, KPU Kota Solok mengumukan untuk masyarakat dapat memberikan masukan pada 15 – 18 September 2024.
“Akan tetapi tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU kota Solok, baik yang datang langsung maupun yang memberikan tanggapan melalui online,” tambahnya.
Dengan telah ditetapkan nya kedua Paslon tersebut, maka sebelumnya masih berstatus bakal calon sekarang sudah resmi menjadi pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Solok.
Selanjutnya KPU Kota Solok akan melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024 bertempat di gedung Kubuang Tigo baleh pada jam 13.30 WIB.
“Berdasarkan rakor bersama KPU dg LO Paslon dan pihak pihak terkait disepakati masing-masing Paslon dapat membawa maksimal 200 orang pendukung dalam acara pengundian nomor urut tersebut,” tutupnya. (Ayi)