Infosumbar.net – Serikat pekerja PT Tirta Investama (Aqua) Kabupaten Solok kembali menemui Bupati Solok Epyardi Asda untuk menyampaikan bagaimana kejelasan nasib mereka pasca dua bulan di PHK.
Sebanyak 97 karyawan tersebut bersama sama mendatangi kediaman pribadi Epyardi Asda di Nagari Singkarak pada Jumat (2/12/2022).
Ketuanya Serikat Pekerja Aqua Grup Fuad Zaki, mengatakan pihak manajemen memberikan persyaran untuk karyawan bisa bekerja kembali dengan empat persyaratan.
Diantaranya, pekerja harus mengakui mereka menerima keputusan perusahaan, yang mengganngap mengundurkan diri. Pekerja mendaftar sebagai pekerja baru, dan akan ditentukan jabatan dan upah selanjutnya. pekerja harus mencabut laporan polisi serta berjanji tidak boleh mogok kerja lagi.
“Walaupun sudah ada panggilan kerja, akan tetapi manajemen memberikan syarat yang menurut kami sangat merugikan dan tentu kami tidak terima. Kami hanya ingin diterima bekerja seperti biasa tanpa syarat, akan tetapi perusahaan menolak permintaan tersebut,” katanya.
Adapun serikat pekerja juga telah mencoba meminta bantuan dari LBH dan mengundang pihak manajemen perusahaan pada (10/11/2022).
Akan tetapi pihak manajemen membatalkan musyawarah tersebut dengan alasan manajemen ingin menyelesaikannya dengan Dirjen Ketenagakerjaan,
“Pada (18/11/2022)Dirjen Ketenagakerjaan menolak pencatatan PHK karena belum memenuhi syarat formil. Pihak Dirjen Ketenagakerjaan mengembalikan ke perusahaan untuk kembali bermusyawarah, akan tetapi sampai hari ini belum terjadi,” ujarnya.
Oleh karena itu, serikat pekerja meminta kepada Bupati Solok bagaimana sikap yang harus diambil setalah dua bulan terkatung-katung.
“Kami tetap datang ke perusahaan namun pagar masih di kunci,” tambahnya.
Dengan demikian, menerima aduan ini, Epyardi Asda akan berusaha agar produktifitas pekerja dapat kembali berjalan dengan baik.
“Kami akan melakukan yang terbaik dan meyakinkan serikat pekerja untuk memperjuangkan hak mereka sesuai dengan kapasitas yang kami miliki. Saya harap perusahaan bisa sedikit bertoleransi, memahami dan jangan memaksakan kehendak,” ujar Bupati.
Bupati dan Pemda akan memanggil kembali pihak management perusahaan untuk berdiskusi mengenai jalan keluar menyelesaikan masalah sehubungan dengan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3 dan kerjasama.
“Saya janji akan terus berjuang bersama pekerja dan rakyat Kabupaten Solok, untuk memperoleh hak-hak pekerja,” tandasnya. (Ayi)