infosumbar.net – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solok dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Solok.
Adapun kedua ASN tersebut yakni inisial FSK dan ES. Laporan itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam ajang Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan, sudah menangani kasus dugaan pelanggaran ini.
“Kami sudah membahasnya dengan Bawaslu, Gakkumdu, kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Dalam hasil kajiannya, sepakat dinyatakam bahwa laporan dua orang ASN tersebut, tidak terpenuhi unsur pidahanya, namun merupakan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
“Memang tidak terbukti pidananya. Namun hal ini adalah pelanggaran netralitas ASN.sudah kami sampaikan kepada pelapor, bahwa dugaan pelanggaran terutama pidana yang dilajukan tidak terpenuhi unsurnya,” jelasnya.
Untuk itu, pelanggaran ini saat ini sudah dilimpahkan dan diteruskan ke BKN,yang akan memeriksa kembali, apakah melanggar atau tidak.
” Kalau melanggar, BKN akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar mengeluarkan sanksi kepada ASN tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, laporan ini disampaikan masyarakat karena pejabat ASN tersebut diduga menguntungkan salah satu pasangan calon yakni Ramadhani Kirana Putra.
“Namun saat itu wawako sudah cuti dan merupakan salah satu kandidat pasangan Pilkada di Kota Solok,” tutupnya. (Ayi)








