Infosumbar.net – DPRD Kota Solok melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama Ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah Kota Solok tahun 2022 pada Jumat (30/09/2022).
Rancangan tersebut disetujui dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Ketua DPRD kota Solok Nurnisma, Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma bersama Walikota Solok Zul Elfian Umar.
Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma mengatakan setelah melalui pembahasan terhadap ranperda perubahan APBD Kota Solok bersama Pemda beberapa waktu lalu, hari ini baru dilaksanakan persetujuan.
“Diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 oleh Walikota Solok pada Selasa, 20 September 2022 lalu, kegiatan terus berlanjut dengan pembahasan ditingkat komisi, ditingkat gabungan komisi, hingga pembahasan anggaran oleh BANGGAR dan TAPD pemerintah daerah kota Solok yang berakhir pada Kamis, 29 September 2022, dikota Bukittinggi,” katanya.
Kemudian, adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan dan telah disetujui tersebut yaitu pendapatan daerah pada perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp. 552.757.213.184, dengan rincian : PAD Rp.46.251.628.709, Pendapatan Transfer Rp.506.505.584.475.
Setelah dilakukan pembahasan oleh BANGGAR dan TAPD disepakati, belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, dianggarkan sebesar Rp.654.597.785.995. Dengan rincian belanja Operasional Rp.533.767.194.418. Belanja Modal Rp.
119.810.117.027. Belanja tidak terduga Rp.1.010.474.550, dan belanja Transfer Rp.10.000.000.
Berdasarkan perhitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, terdapat defisit sebesar Rp.101.840.572.811 dan akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.101.840.572.811 yang terdiri dari, Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp.76.840.572.811, Penerimaan pinjaman daerah Rp. 25.000.000.000. Jumlah pengeluaran pembiayaan Netto Rp. 101.840.572.811. (Ayi)