Infosumbar.net – Pemerintah Kota Solok menyesuaikan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elvy Basri kepada infosumbar.net pada Senin (16/12/2024).
“Untuk UMK Solok, mengikuti atau sesuai dengan UMP Sumbar yakni Rp2.994.193,47,” katanya.
Menurut Elvy, di Kota Solok tidak banyak perusahaan besar dan tidak ada penambahan UMK.
“Dari Provinsi memang diminta kabupaten kota dilakukan penambahan. Namun karena di Kota Solok tidak terlalu banyak perusahaan besar jadi disesuaikan saja dengan provinsi,” tambahnya
Untuk itu, ditahapan awal, pihaknya akan membuat surat edaran kepada perusahaan bahwa ketetapan UMK masih disesuaikan dengan UMP Sumbar.
“Kami harap selain perusahaan dapat memperhatikan UMK yang sesuai dengan provinsi, juga dapat membuatkan jaminan ketenagakerjaan bagi pegawainya. Di tahapan awal ini kami masih menberikan surat edaran, kalau ada yang tidak sesuai dengan UMP Sumbar akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sumbar, Gubernur Mahyeldi menetapkan kenaikan 6,5 persen besaran UMP 2025 yakni menjadi sebesar Rp2.994.193,47.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang. (Ayi)