Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial BF (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan MY (44) sebagai buruh, warga Jorong Jambu Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan dilaksanakan pada Rabu malam (5/10/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua pria BF dan MW. Merka sedang berada di Jalan Jorong Bungo Tanjung Nagari Sawok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, petugas melihat dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.
“Kami langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di aspal.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit HP Samsung warna abu – abu, satu unit HP Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam,” pungkasnya.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi/Aks)