Infosumbar.net –14 pelajar SMP dan SMA terjaring razia pelajar yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Para pelajar ini, terjaring saat tengah nongkrong di beberapa titik yang sering dijadikan tempat keluyuran seperti di perumahan guru Nan Balimo, di sebelah SDLB Kota Solok, Area SMK N 2 Kota Solok, Taman Kota Gurun Bagan, dan VI Suku.
Saat terjaring, beberapa pelajar sempat berusaha kabur ketika mengetahui kedatangan petugas.
“Mereka berhamburan lari saat kami datang dan berusaha menghindar dan bersebunyi,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi saat dihubungi Infosumbar.net
Adapun 15 pelajar yang diamankan terdiri dari 12 pelajar tingkat atas dan 3 orang pelajar SMP. Razia ini dilakukan, untuk terus menjaga kedisiplinan siswa SMA maupun SMP yang ada di Kota Solok.
“Untuk yang lari memang tidak dikejar karena resikonya jatuh dan nanti berbahaya. Namun tadi juga ada yang bersembunyi di balik warung, dan kami temukan dekat pepohonan,” tuturnya.
“Juga kami temukan ada beberapa pelajar yang merokok,” tambahnya.
Oleh karena itu, 15 pelajar diangkut ke Mako Satol PP Kota Solok untuk diberikan arahan dan diserahkan kepada orang tua masing masing.
“Kami bawa ke Mako untuk dibina, dan nantinya diserahkan kepada orang tuanya. Tapi tadi ada satu anak yang tidak mau orang tuanya menerima, mungkin karena orang tuanya sudah tidak sanggup menghadapi tingkah laku anaknya, jadi masih di mako,” tandasnya.
Sementara itu, tak lupa petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik warung mengenai Peraturan Daerah No 4 tahun 2022 yang disebutkan bagi penyedia tempat untuk anak bolos sekolah akan didenda.
“Tak lupa kami juga sosialisasikan kepada pemilik warung, agar lebih berhati-hati dan dapat bekerjasama terkait hal ini,” tutupnya. (Ayi)