Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga pelaku narkotika jenis sabu, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria tersebut adalah S (43) warga Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
“Kami dapat informasi dari warga, bahwa S, sering melakukan transaksi sabu dirumahnya,” kata Kasar Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Kemudian, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan.
“Lalu kami melihat seorang pria sedang berada di rumah yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat,” tuturnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap S, dan langsung melakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.
“Sabu tersebut ditemukan didekatnya. Saat rumah itu digeledah, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan seperti tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone android merek Vivo warna biru, satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Ayi)