Infosumbar.net – Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Solok. Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, pelaku yang diamankan yakni JD (31) warga nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar yang berprofesi sebagai sopir.
“Pelaku kami amankan di Jorong Gando, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” kata Kasat pada Minggu (13/1/2025).
Penangkapan ini, kata Kasat berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jorong Gando Nagari Gaung Kecamatan Kubung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal ciri-ciri pelaku yang telah disampaikan kepada petugas, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Saat kami melakukan penyelidikan, kami melihat seseorang yang ciri cirinya mirip dengan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.kami langsung megamankan pelaku JD,” tambahnya.
Saat diamankan, pelaku sedang berada di dekat sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa nopol dan langsung membuang sesuatu barang.
“Terhadap pemeriksaan barang yang dibuang oleh pelaku yakni berupa kotak rokok merek TITAN warna hitam yang didalamnya berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dan dibalut dengan selembar tisu yang saat itu di akui oleh pelaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan 1satu unit handphone android merk OPPO warna merah di dalam saku jaket sebelah kiri bagian depan yang dipakai pelaku saat itu.
Selanjutnya terhadap pelaku dan seluruh barang bukti disita dan di bawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)