Infosumbar.net – Satreskrim Polres Solok Kota menangkap dua orang pelaku atas dugaan tindak pidana kejahatan, atau kekerasan yang dilakukan secara bersama sama.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 21.30 WIB, di Jorong Kapalo Koto, Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra mengatakan, ke dua pelaku yakni A (42) dan S (32) yang keduanya merupakan petani.
Kejadian ini, kata Kasat berawal korban, yang merupakan rekan korban, berangkat dari rumah orang tua korban menggunakan mobil, hendak pergi ke rumah istri korban di Nagari Muaro Paneh.
“Setelah 1 km perjalanan, korban dihentikan oleh tersangka, kemudian tersangka langsung memukul kaca mobil sebelah kanan korban menggunakan sepotongan kayu yang hampir mengenai bibir korban,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga berusaha membuka pintu mobil korban dan menarik korban keluar dari dalam mobil. Pelaku memukul korban menggunakan kayu sepanjang lebih kurang 1.5 meter ke arah punggung Korban sebanyak dua kali.
Setelah itu pelaku memegang leher korban dan menarik korban kebelakang mobil. Sesampainya dibelakang mobil, korban kembali dipukuli oleh pelaku dengan menggunakan kayu yang dipegangnya bersamaan dengan anaknya FS, yang juga memegang potongan kayu.
“Pelaku memukul korban dibagian punggung dan kepala korban yang tidak terhitung berapa kali mengenai punggung, kepala dan tangan korban sebelah kiri sehingga membuat korban terjatuh dengan posisi tertelungkup ke tanah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, korban juga melihat rekannya NN yang ikut ditarik kebelakang mobil ke dekat korban, dan datang seorang pelaku S, memegang kayu, dan ikut memukuli korban secara bersamaan.
Setelah di aniaya, korban NN ikut pingsan tidak berdaya dan para pelaku masih menendang korban NNmenggunakan kakinya secara bergantian.
Tak lama kemudian, pelaku meninggalkan korban ditempat kejadian. Lalu korban mengambil handphone miliknya dan menghubungi orang tua korbam dan memberitahukan kejadian tersebut.
Selang lima menit kemudian datang keluarga korban. Lalu orang tua korban mengangkat korban dalam keadaan pingsan kejang-kejang ke atas mobil milik Korban bersama dengan Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit oleh orang tua korban.
“Motif penganiayaan ini diduka pelaku dan korban saling sakit hati. Sebelumnya kedua belah pihak sudah sering cek cok namun saat ini dilakukan dengan penganiayaan,” jelasnya.
Penangkapan pelaku
Mendapat laporan ini, pada Selasa (29/10/2024) petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.
personil sat reskrim mendatangi tkp serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya.
“Setelah itu personil sat reskrim langsung mencari keberadaan pelaku yang mana pelaku diketahui sudah menyerahkan diri ke polsek Bukit Sundi Kabupaten Solok kemudian personil sat reskrim langsung mengamankan ke 2 orang pelaku dan membawa pelaku ke mako polres solok kota untuk dilakukan proses secara hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah balok kayu dengan masing-masing panjang 55 cm dan 66 cm.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Solon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)