Infosumbar.net – Ketergantungan terhadap narkoba, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti harus dicegah sedini mungkin.
Untuk itu sebelum terlambat, petugas kesehatan selaku yang memiliki ilmu tentang tanda-tanda sudah adanya perilaku kearah itu diharapkan mampu memberi masukan atau dorongan agar anak-anak dan orang yang sudah mulai bergerak kearah narkoba itu dapat dicegah dan dikendalikan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL)yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemenuhan hak pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis.
Saat ini, Kota Solok mempunyai dua Puskesmas IPWL yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/701/2018 tentang Penetapan IPWL dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadona.
“Puskesmas tersebut adalah Puskesmas Tanjung Paku dan Puskesmas KTK,” katanya kepada Infosumbar pada Senin (21/11/2022).
Akan tetapi, Elvi menuturkan selama ini belum berjalan optimal karena belum adanya tenaga verifikator yang terlatih, yang bertugas memverifikasi data klaim klien dan laporan dengan menggunakan aplikasi SELARAS.
“Barulah pada Juni tahun 2022, tenaga verifikator ini dilatih oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar dengan mendatangkan narasumber dari Kemenkes RI dan Verifikator ini juga langsung dibuatkan SK oleh Kemenkes RI,” jelasnya.
“Dengan demikian diharapkan Puskesmas IPWL ini dapat segera memberikan pelayanan kepada para pecandu narkoba,” tutupnya. (Ayi/Aks)